NU
Numera
SimpananPinjamanKontakJadi anggota
Masuk
LEGAL

Syarat & ketentuan

Ketentuan keanggotaan koperasi dan penggunaan aplikasi anggota. Dengan mendaftar atau masuk ke aplikasi, Anda menyatakan telah membaca dan menyetujui ketentuan ini.

DAFTAR ISI
  1. 1.Definisi
  2. 2.Syarat keanggotaan
  3. 3.Hak dan kewajiban anggota
  4. 4.Simpanan
  5. 5.Pinjaman
  6. 6.Penggunaan aplikasi anggota
  7. 7.Berakhirnya keanggotaan
  8. 8.Perubahan ketentuan dan penyelesaian perselisihan
Diperbarui 1 September 2026

1.Definisi

  • “Koperasi” adalah koperasi simpan pinjam yang namanya tercantum di halaman ini beserta seluruh kantor cabangnya.
  • “Anggota” adalah orang perseorangan yang telah memenuhi syarat keanggotaan dan tercatat dalam buku daftar anggota.
  • “Aplikasi anggota” adalah layanan daring yang disediakan Koperasi untuk melihat saldo, riwayat transaksi, mengajukan pinjaman, dan layanan lain yang diaktifkan dari waktu ke waktu.
  • “Nomor anggota” adalah nomor unik yang diterbitkan Koperasi dan berlaku di semua cabang.

2.Syarat keanggotaan

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dibuktikan dengan KTP elektronik yang masih berlaku.
  • Berdomisili atau bekerja di wilayah kerja Koperasi sesuai anggaran dasar.
  • Menyetor simpanan pokok satu kali dan simpanan wajib bulan pertama saat mendaftar.
  • Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan rapat anggota.

Pra-pendaftaran daring hanya menyimpan nama, nomor telepon, dan cabang pilihan. Keanggotaan baru sah setelah verifikasi dokumen dan setoran simpanan pokok di cabang.

3.Hak dan kewajiban anggota

Setiap anggota berhak:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memanfaatkan layanan simpanan dan pinjaman sesuai ketentuan produk.
  • Menerima sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan jasa dan partisipasinya.
  • Memperoleh informasi perkembangan Koperasi dan salinan data pribadinya.

Setiap anggota wajib menyetor simpanan wajib tepat waktu, melunasi kewajiban pinjaman sesuai akad, menjaga kerahasiaan akun aplikasi, dan memberitahukan perubahan data diri (alamat, nomor telepon, ahli waris) paling lambat 14 hari setelah perubahan.

4.Simpanan

  • Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota dan dikembalikan saat keanggotaan berakhir.
  • Simpanan sukarela dapat ditarik pada jam layanan di cabang mana pun; penarikan di atas batas tertentu memerlukan pemberitahuan satu hari kerja sebelumnya.
  • Jasa simpanan dihitung dari saldo harian rata-rata dan dibukukan setiap akhir bulan dengan tarif yang ditetapkan pengurus.
  • Simpanan berjangka yang dicairkan sebelum jatuh tempo dikenai penalti sesuai ketentuan yang tertera di bilyet.

5.Pinjaman

  • Pinjaman hanya diberikan kepada anggota aktif dengan simpanan wajib lancar dan mengikuti plafon, tenor, dan metode bunga produk yang dipilih.
  • Seluruh biaya, bunga, denda keterlambatan, dan potongan pelunasan dipercepat tercantum dalam akad sebelum ditandatangani. Tidak ada biaya di luar akad.
  • Keterlambatan angsuran setelah masa tenggang dikenai denda harian dari angsuran tertunggak. Koperasi berhak menagih dan, untuk pinjaman beragunan, mengeksekusi agunan sesuai perjanjian dan peraturan yang berlaku.
  • Anggota yang mengalami kesulitan pembayaran dapat mengajukan restrukturisasi sebelum tunggakan melebihi 90 hari.

6.Penggunaan aplikasi anggota

  • Akses diberikan melalui nomor anggota dan kata sandi yang bersifat pribadi. Segala transaksi yang dilakukan dengan kredensial tersebut dianggap dilakukan oleh anggota.
  • Anggota wajib segera mengganti kata sandi atau menghubungi cabang bila mencurigai akses tidak sah. Koperasi tidak pernah meminta kata sandi atau kode OTP melalui telepon, SMS, atau pesan singkat.
  • Koperasi dapat menonaktifkan akses sementara demi keamanan, saat pemeliharaan, atau bila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, dengan pemberitahuan sepatutnya.
  • Saldo dan riwayat yang tampil di aplikasi merupakan salinan dari pembukuan Koperasi. Bila terdapat perbedaan, pembukuan Koperasi yang berlaku setelah diverifikasi bersama.
  • Dilarang menggunakan aplikasi untuk tujuan melawan hukum, mengganggu sistem, atau mengakses data anggota lain.

7.Berakhirnya keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan oleh rapat anggota karena melanggar ketentuan. Pengembalian simpanan pokok dan wajib dilakukan setelah seluruh kewajiban pinjaman diselesaikan, paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan. Hak atas SHU tahun berjalan mengikuti keputusan rapat anggota.

8.Perubahan ketentuan dan penyelesaian perselisihan

Koperasi dapat mengubah ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui aplikasi anggota, papan pengumuman cabang, atau halaman ini paling lambat 14 hari sebelum berlaku. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah; bila tidak tercapai, diselesaikan melalui pengawas koperasi dan selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca juga Kebijakan privasi · Pertanyaan tentang ketentuan ini dapat diajukan lewat halaman kontak.

NU
Numera
Badan Hukum No. 518/BH/XIV.34/2016Senin–Sabtu, 07.00–16.00 WIB
LayananProduk simpananProduk pinjamanJadi anggotaCek status pendaftaran
BantuanKontak & cabangMasukLupa kata sandi
LegalSyarat & ketentuanKebijakan privasi
Kantor PusatJl. Pandanaran No. 88, Semarang Tengah, Kota Semarang 50134(024) 831-2200
Cabang NgaliyanJl. Prof. Dr. Hamka No. 120, Ngaliyan, Kota Semarang 50185(024) 760-1188
Cabang UngaranJl. Diponegoro No. 210, Ungaran Barat, Kab. Semarang 50511(024) 692-4477
© 2026 NumeraDitenagai Numera